Kabar Daerah

Pembiaran Penimbunan Hutan Mangrove Di Dapur 12 Patut dipertanyakan, Ada apa dengan APH ???

Selasa, September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T09:00:51Z

Hutan Mangrove Dapur 12 Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam. Selasa (22/9/2026).

Batam, Pilarnews.id
– Aktivitas penimbunan yang diduga merusak kawasan hutan mangrove di kawasan Dapur 12 Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam, tepatnya di depan PT.Marcopolo Shypiard terus berlangsung dan menjadi perhatian publik.

‎
‎

Meski dilakukan secara terbuka dengan menggunakan kendaraan berat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian maupun penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.


Lahan ini awalnya terdapat Tugu Hutan lindung, akan tetapi dirubah menjadi Lahan Komersil. Menurut informasi, Lahan di Miliki oleh Pihak I HOTEL, dan di Kerjakan oleh Anektra Digdaya Semesta dengan Luas ±6-7Ha.

‎

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, mengingat mangrove merupakan ekosistem yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dari abrasi, banjir rob, dan kerusakan ekologis lainnya.

Sorotan publik juga mengarah kepada BP Batam sebagai otoritas pengelola lahan, dan kepada Instansi Terkait seperti KLHK dan Diskrimsus Polda Kepri. Masyarakat menilai aktivitas berskala besar seperti ini seharusnya tidak luput dari pengawasan.


Masyarakat Meminta agar segera bertindak dengan Kegiatan ini, Apalagi kegiatan ini diduga tidak ada izin Resmi dari instansi terkait. Sudah Beribu pohon Mangrove yang Tertimbun tanpa ada Izin apapun.


‎Secara hukum, apabila aktivitas penimbunan dilakukan tanpa izin atau mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, selain ketentuan lain yang mengatur perlindungan kawasan pesisir.


Dengan Hal ini, Pemerintah dianggap Lemah karena tidak Bisa mengatasi Pembalakan Liar ini. Karena Dari Setiap ada Pemberitaan tentang Penimbunan Manggrove liar ini, APH tidak melakukan Tindakan. Dan APH dianggap Lemah dalam penanganan Kasus yang merugikan Negara.(jn)

Komentar

Tampilkan

  • Pembiaran Penimbunan Hutan Mangrove Di Dapur 12 Patut dipertanyakan, Ada apa dengan APH ???
  • 0

Berita Terbaru

Topik Populer