
Lokasi Penimbunan.
Batam, pilarnews.id - Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang diduga bersinggungan dengan kawasan mangrove patut dipertanyakan dengan tegas.
Dikutip dari pernyataan resmi Biotani Bahari Indonesia. Lembaga yang bergerak di bidang lingkungan, pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut mendesak pemerintah pusat segera turun tangan untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta potensi dampak lingkungan dari aktivitas penimbunan tersebut.
Pegiat lingkungan Biotani Bahari Indonesia, Riza V. Tjahjadi, meminta pemerintah tidak membiarkan aktivitas yang berpotensi mengubah bentang kawasan pesisir berlangsung tanpa kejelasan hukum.
Riza, yang juga pernah menjadi aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menegaskan bahwa apabila lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan lindung mangrove, maka setiap bentuk perubahan fungsi maupun pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung mangrove dan aktivitas berlangsung tanpa perizinan yang sah, maka harus dihentikan,” tegas Riza kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Riza, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya sebagai kegiatan pematangan atau penimbunan lahan biasa.
Apalagi jika pengerjaan dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting. Pemerintah, kata dia, harus terlebih dahulu memastikan status kawasan dan seluruh dokumen legal yang menjadi dasar kegiatan.
“Jangan sampai kegiatan berjalan, tetapi masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksananya, apa izinnya, dan untuk kepentingan apa kawasan mangrove tersebut ditimbun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan tidak terlihatnya informasi proyek yang secara terbuka menjelaskan identitas kegiatan, pemrakarsa, maupun dasar legalitas pengerjaan di lokasi.
Bagi Riza, kondisi tersebut semestinya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Jika kawasan tersebut berada di wilayah pesisir atau pulau kecil dan berkaitan dengan ekosistem mangrove, pengawasan menurutnya tidak cukup dilakukan oleh satu institusi.
Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai perlu memastikan secara bersama-sama status kawasan dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Riza juga mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai mekanisme hukum bagi kegiatan pemanfaatan kawasan hutan.
Salah satunya melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), apabila status kawasan memang masih merupakan kawasan hutan.
Namun, izin pemanfaatan tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan kepada badan usaha. Pemanfaatan tetap harus mengikuti fungsi kawasan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk kawasan hutan lindung, pemanfaatan pada prinsipnya harus tetap mempertahankan fungsi ekologis, termasuk pemanfaatan jasa lingkungan, ekowisata, restorasi lingkungan, perdagangan karbon, hasil hutan bukan kayu, maupun bentuk pemanfaatan tertentu yang diperbolehkan dengan persyaratan ketat.
Selain itu terdapat mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan tertentu yang memenuhi persyaratan hukum.
Namun, menurut Riza, keberadaan mekanisme tersebut bukan berarti perusahaan dapat terlebih dahulu mengubah kondisi kawasan, kemudian mencari atau melengkapi legalitas di belakang hari.
“Artinya, ada mekanisme legal yang harus ditempuh. Bukan kawasan ditimbun terlebih dahulu, kemudian legalitasnya dicari belakangan,” katanya.
Riza menegaskan bahwa kerusakan mangrove tidak dapat dipandang sebagai persoalan hilangnya sejumlah pohon semata.
Ekosistem mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir, habitat berbagai biota, penyerap karbon, sekaligus salah satu penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan pesisir.
Karena itu, dugaan penimbunan kawasan mangrove di Dapur 12 harus ditempatkan sebagai persoalan kepentingan publik.
“Ini menyangkut kepentingan publik dan masa depan kawasan pesisir Batam. Pemerintah harus transparan membuka status lahannya, siapa pemegang izinnya, apa jenis kegiatannya, dan apakah seluruh persyaratan lingkungan sudah dipenuhi,” pungkas Riza.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas penimbunan di Dapur 12, tepat di depan PT Marcopolo Shipyard, juga telah menjadi sorotan. Di lokasi, terdapat aktivitas alat berat jenis bulldozer dan kendaraan dump truck roda 10 yang membawa material tanah dari kawasan belakang kawasan Candi Bentar.(JN)