Kabar Daerah

Publik Minta Atensi Ditkrimsus Polda Kepri dan BP Batam Untuk Selidiki Aktivitas Cut And Fill di Sungai Binti Yang Diduga Ilegal

Rabu, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T05:02:14Z

Foto Cut and fill


Batam , pilarnews.id - Terpantau Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal berlangsung di wilayah kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (23/2/2026). Kegiatan tersebut menggunakan alat berat jenis excavator serta sejumlah dump truck untuk mengeruk dan mengangkut material tanah dari wilayah Sungai Binti.


Pantauan langsung di lapangan, di lokasi tidak ditemukan papan proyek maupun informasi resmi yang menjelaskan legalitas kegiatan, seperti izin cut and fill, izin lingkungan, maupun peruntukan pemanfaatan lahan.Informasi sementara yang didapat dari sumber terpercaya,Pelaksana di Lapangan diketahui berinisial EAD alias Mora.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, material tanah hasil pengerukan tersebut diduga digunakan sebagai bahan timbunan untuk kegiatan pematangan lahan di kawasan Kavling Seroja dekat SMA Negeri 17 Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


 Dugaan ini diperkuat dengan intensitas lalu lintas dump truck yang melintas secara berulang dari Jalan Raya Kampung Becek ke Kavling Seroja yang terbilang cukup padat dan sempit.


Aktivitas pengangkutan material tanah tersebut menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat. Sepanjang jalur Kampung Becek hingga Kavling Seroja, debu beterbangan akibat tanah yang menempel di ban kendaraan, tumpahan muatan, serta kondisi jalan yang kering.


Bahkan Truk pengangkut tanah tersebut tidak menggunakan terpal sebagai penutup muatan.


Warga dan pengguna jalan mengeluhkan terganggunya jarak pandang, polusi debu, serta potensi gangguan kesehatan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.


Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas. Hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya upaya pengendalian dampak oleh pihak pelaksana kegiatan, seperti penyiraman jalan, pembersihan jalur angkut, penutupan bak muatan dump truck, maupun pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.

foto Dokumentasi.

Masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait aktivitas cut and fill yang diduga tanpa izin, pengangkutan material tanah, serta potensi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik.


Selain itu, BP Batam melalui Direktorat Pengamanan juga diminta turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban.


 Pasalnya, seluruh aktivitas pematangan lahan di wilayah Kota Batam wajib mengantongi izin resmi dari BP Batam, termasuk izin pemanfaatan lahan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak penanggung jawab kegiatan cut and fill tersebut.


Belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas aktivitas, izin pengangkutan material, serta langkah pengendalian dampak lingkungan dan lalu lintas. ( RED )

Komentar

Tampilkan

  • Publik Minta Atensi Ditkrimsus Polda Kepri dan BP Batam Untuk Selidiki Aktivitas Cut And Fill di Sungai Binti Yang Diduga Ilegal
  • 0

Berita Terbaru