![]() |
| Pembangunan Gedung Bertingkat tanpa izin. |
Batam , pilarnews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi III Kota Batam melakukan sidak mendadak ke beberapa lokasi pembangunan gedung bertingkat di kawasan Sentosa Perdana ( SP ), Rabu (25/02/2026).
Anggota Dewan yang turut Sidak yakni Arlon Veristo, Walventius, Muhammad Rudi, Suryanto.Dalam kegiatan tersebut ditemukan beberapa unit gedung yang tengah dilakukan penambahan lantai atau perluasan struktur, namun diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Arlon Vristo menyatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan pembangunan untuk menjamin keselamatan dan keteraturan tata ruang kota.
![]() |
| Foto Dokumentasi Anggota DPRD kota Batam komisi III |
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pembangunan yang tidak sesuai prosedur. Melalui sidak ini, kami ingin memastikan kondisi sebenarnya dan mendorong penegakan aturan yang tegas," ujarnya.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap pembangunan atau modifikasi gedung, termasuk penambahan lantai, wajib memiliki PBG. Tanpa izin tersebut, pembangunan dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian pekerjaan, hingga perintah pembongkaran gedung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam sidak juga diketahui bahwa pihak pemilik atau pengembang belum memiliki perizinan yang sah.Namun untuk mengelabui Publik,Pemilik atau pengembang memasang spanduk IMB yang terbit pada Tahun 2017.
Setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, anggota DPRD akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Dinas Cipta Karya serta Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam untuk melakukan tindak lanjut.
Langkah yang akan diambil termasuk verifikasi dokumen perizinan, pemberian teguran resmi, dan pengawasan agar pembangunan yang tidak memenuhi syarat segera dihentikan atau dilakukan proses legalisasi.
"Kami berharap dengan adanya sidak ini, seluruh pelaku pembangunan dapat lebih memperhatikan prosedur perizinan. Tujuan utama kami adalah untuk menata kota Batam menjadi lebih teratur, aman, dan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan," pungkas Arlon.

