![]() |
| Rokok tanpa pita cukai merk PSG kuasai pasar Batam - Kepri. |
Ironisnya, peredaran rokok PSG non cukai ini selain tidak memiliki izin edar dan nama perusahaan juga tidak tertera dalam bungkus rokok. Diduga kuat di back up oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga Bea Cukai Batam tidak mampu memberantas rokok merk PSG ini meskipun tidak mengantongi Izin.
Upaya Bea Cukai Batam untuk menindaklanjuti kasus peredaran rokok tanpa cukai dinilai belum mampu dan terkesan terhindar dari pencegahan yang cukup sistematis dan masif. Hal ini membuka celah bagi oknum-oknum untuk mengedarkan rokok ilegal secara bebas, yang mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan Negara.
Salah satu faktor yang memperburuk situasi adalah kurangnya koordinasi antara instansi yang berwenang dan minimnya kontrol di lapangan. Peredaran rokok tanpa pita cukai, seperti rokok PSG ilegal ini mudah dijumpai di pasar gelap, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh pengawasan rutin.
Informasi yang di himpun awak media ini dari sumber terpercaya yakni salah satu petugas Bea Cukai yang tidak mau namanya dipublikasikan menuturkan bahwa rokok merk PSG ini ilegal.
"Tidak ada cukai dan tidak ada izin edar pak, kalau Rokok PSG ini diproduksi di daerah Jawa Timur. Terlalu kuat di belakangnya karena ada juga kami duga yang memback up oknum Anggota DPRD dan rokok PSG nantinya akan di selundupkan keluar kepri, dan ini sekarang yang menguasai dunia rokok Non Cukai," pungkasnya.
Sementara, peredaran rokok ilegal merk PSG ini berisiko besar terhadap keberlanjutan industri rokok legal di Batam. Pasar rokok yang tidak terkendali ini menyebabkan penurunan daya saing produk rokok legal yang sudah memenuhi standar peraturan, termasuk kewajiban pembayaran cukai. Akibatnya, industri legal harus bersaing dengan harga yang lebih murah dari produk ilegal yang tidak dikenakan pajak, membuat konsumen lebih memilih membeli rokok ilegal yang lebih murah.
Sebelumnya, Ombudsman Kepri selalu soroti kinerja penyidik Bea Cukai Batam terkait pemberlakuan mekanisme Ultimatum Remedium tehadap pelaku penyelundupan rokok ilegal dan menyayangkan kinerja Bea Cukai Batam.
"Saya sangat menyayangkan sekali dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini dan untuk peredaran Rokok ini beredar secara ilegal dan masuk secara ilegal. Karena disini yang paling kompeten yaitu Bea Cukai tidak melakukan penegakan, dari sini kan bisa kita lihat Bea Cukai kurang serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta kurangnya menjalankan tugas dan fungsinya," ucapnya.
"Jadi ini yang membuat kita semakin bingung. Saya menduga adanya suatu pembiaran rokok ilegal ini beredar luas, serta sejauh mana tanggung jawab Bea Cukai Kota Batam terkait ini. Kita juga menduga adanya oknum-oknum yang bermain mata yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
Lanjut Lagat, saat ini Menteri Keuangan selaku pimpinan Bea Cukai sudah tegas menyampaikan untuk menindak segala bentuk peredaran yang merugikan negara.
"Apalagi saat ini kita melihat Menteri Keuangan juga sedang disorot ini, bahwa ada dugaan penyimpangan-penyimpangan di sana, termasuk juga Kepala BC Makasar disitu bisa terindikasi adanya permainan-permainan disitu oleh oknum Pejabat Bea Cukai," tegasnya.
Ketua Ombudsman Kepri menegaskan bahwa Bea Cukai Batam & Kanwil Bea Cukai Kepri harus benar-benar penegakan hukum nanti kami akan kordinasi dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya, kalau tidak diindahkan kita akan berkoordinasi untuk masalah ini.
"Sudah tidak betul lagi ini Bea cukai ini menjalankan tugas dan fungsinya. Nanti kita akan perdalam terkait kasus peredaran Rokok ilegal ini," tutupnya. tim

0 Komentar