Izin Galian C Dipertanyakan, PT Wasco Suplai Tanah Skala Besar ke Sejumlah Perusahaan

Foto kwitansi invoice pengangkutan tanah dari kawasan PT Wasco Engineering.

Batam, pilarnews.id - Sorotan tertuju kepada PT Wasco Engineering, perusahaan galangan kapal yang berlokasi di Tanjunguncang. Dimana, di kawasan itu diduga melakukan aktivitas Galian C (cut and fill) skala besar. Kamis, 30 Oktober 2025.


Pantauan dilapangan, sejumlah Dump Truk roda sepuluh dengan skala besar hilir-mudik dari kawasan PT Wasco Engineering bermuatan tanah tanpa penutup terpal. Kepulan debu menghantui warga sekitar dan berharap pemerintah hadir untuk menghentikan aktivitas tersebut.


"Tolonglah pemerintah hadir dan menyetop aktivitas ini karena sangat menggangu. Truk-truk ugal-ugalan. Kami makan abu jadinya," kata seorang warga saat melintas di jalan depan PT. Wasco Engineering.


Informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan ini berlangsung secara masif dan terorganisir yang melibatkan dua perusahaan besar yakni, PT Citra Jaya Konindo (CJK) dan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ). Material hasil Galian C dari kawasan PT Wasco Engineering dibuang ke kawasan PT KTU, di Jalan Brigjen Katamso KM 19.


Potret salah-satu Truk Pengangkut Tanah saat masuk ke kawasan PT Wasco Engineering.

Sementara, informasi yang beredar  kegiatan tersebut diduga belum memiliki izin. Hal ini diperkuat dari pernyataan Kabid DLH Kota Batam kepada wartawan.


"Tidak ada konfirmasi atau pelaporan apapun dari pihak PT Wasco soal kegiatan Galian C kepada Dinas Lingkungan Hidup," kata Kabid DLH Kota Batam kepada wartawan dilansir dari laman DNN.com.


Perlu diketahui, aktivitas Galian C tanpa mengantongi izin melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Selain itu, kegiatan tanpa izin lingkungan juga bertentangan dengan Pasal 36 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.


Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Wasco Engineering dan juga pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan. Red

0 Komentar