|  | 
| Foto kwitansi invoice pengangkutan tanah dari kawasan PT Wasco Engineering. | 
Pantauan dilapangan, sejumlah Dump Truk roda sepuluh dengan skala besar hilir-mudik dari kawasan PT Wasco Engineering bermuatan tanah tanpa penutup terpal. Kepulan debu menghantui warga sekitar dan berharap pemerintah hadir untuk menghentikan aktivitas tersebut.
"Tolonglah pemerintah hadir dan menyetop aktivitas ini karena sangat menggangu. Truk-truk ugal-ugalan. Kami makan abu jadinya," kata seorang warga saat melintas di jalan depan PT. Wasco Engineering.
Informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan ini berlangsung secara masif dan terorganisir yang melibatkan dua perusahaan besar yakni, PT Citra Jaya Konindo (CJK) dan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ). Material hasil Galian C dari kawasan PT Wasco Engineering dibuang ke kawasan PT KTU, di Jalan Brigjen Katamso KM 19.
|  | 
| Potret salah-satu Truk Pengangkut Tanah saat masuk ke kawasan PT Wasco Engineering. | 
"Tidak ada konfirmasi atau pelaporan apapun dari pihak PT Wasco soal kegiatan Galian C kepada Dinas Lingkungan Hidup," kata Kabid DLH Kota Batam kepada wartawan dilansir dari laman DNN.com.
Selain itu, kegiatan tanpa izin lingkungan juga bertentangan dengan Pasal 36 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Wasco Engineering dan juga pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan. Red
 
0 Komentar