Kabar Daerah

Menjelang Reshuffle Pemko Batam, Inspektur Daerah Diusulkan Dibebastugaskan, Isu Mundurnya Kadis LH Herman Rozie Mencuat

Selasa, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T12:55:30Z

Menjelang perombakan kabinet di lingkungan Pemerintah Kota Batam, dinamika birokrasi mulai menghangat.


BATAM , pilarnews.id - Menjelang perombakan kabinet di lingkungan Pemerintah Kota Batam, dinamika birokrasi mulai menghangat. Selain isu pengunduran diri sejumlah pejabat eselon II, kini muncul fakta administratif terkait pembebasan tugas salah satu pejabat tinggi Pemko Batam yang tersangkut dugaan pelanggaran disiplin dan hukum.

Berdasarkan Nota Dinas Nomor: 005/800.1.6.2/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026, Sekretaris Daerah Kota Batam mengusulkan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Hendriana Gustini. Pejabat dengan NIP 19680824 199009 2 001 itu sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Daerah Kota Batam dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-224/L.10.11/Fs/09/2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya penggunaan dana yang disebut sebagai bantuan sosial (bansos) di lingkungan Inspektorat Daerah sejak tahun 2020 hingga 2023.

Dana tersebut disebut mencapai Rp36 juta per bulan dan dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. Atas temuan itu, Hendriana diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 huruf e dan f, serta Pasal 5 huruf a terkait penyalahgunaan wewenang.

Wali Kota Batam telah membentuk Tim Pemeriksa sekaligus menyiapkan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi jabatan Inspektur Daerah selama proses hukum berjalan. Namun demikian, Sekda Kota Batam Firmansyah menegaskan bahwa pembebasan tugas tersebut masih sebatas usulan.

Sekda Kota Batam Firmansyah

Di tengah isu tersebut, kabar mengenai mundurnya sejumlah kepala dinas turut beredar luas. Salah satu nama yang disebut-sebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie. Namun Firmansyah memastikan hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri yang masuk secara resmi.

Waalaikumsalam, belum tahu soal itu,” kata Firmansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Batam telah membentuk Tim Pemeriksa sekaligus menyiapkan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi jabatan Inspektur Daerah selama proses hukum berjalan. Namun demikian, Sekda Kota Batam Firmansyah menegaskan bahwa pembebasan tugas tersebut masih sebatas usulan.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad telah memberi sinyal akan melakukan pelantikan terhadap sekitar 10 kepala dinas pada Januari 2026. Ia menegaskan, rotasi dan penyegaran birokrasi menjadi kebutuhan mendesak untuk mempercepat laju pembangunan Batam.

Terkait pejabat yang berkinerja buruk atau tersangkut persoalan hukum, Amsakar meminta agar yang bersangkutan memiliki kesadaran diri.

“Kalau terkait proses hukum, biarlah berjalan sesuai mekanisme. Tapi saya harapkan kalau kita punya budaya malu, ya kita malulah, ngundurkan diri saja,” tegas Amsakar. Menurutnya, jajaran kabinet harus memiliki visi dan semangat yang sejalan agar roda pemerintahan berjalan efektif, terutama di tengah banyaknya posisi strategis yang saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Komentar

Tampilkan

  • Menjelang Reshuffle Pemko Batam, Inspektur Daerah Diusulkan Dibebastugaskan, Isu Mundurnya Kadis LH Herman Rozie Mencuat
  • 0

Berita Terbaru