Kabar Daerah

Presiden Prabowo Perintahkan Menhut Audit dan Evaluasi Total PT TPL

Senin, Desember 15, 2025 WIB Last Updated 2025-12-15T11:37:38Z

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar dilakukan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) imbas bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra.


Jakarta, pilarnews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar dilakukan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) imbas bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra.


Akhir-akhir ini, PT TPL menjadi perbincangan setelah disebut-sebut menjadi biang kerok atas bencana yang menewaskan ribuan orang tersebut.


"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," tutur Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). 


Nantinya, Raja Juli akan menugaskan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) untuk melakukan audit terhadap PT TPL.


sekali lagi apabila ada hasilnya akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang mereka kuasai beberapa tahun belakangan ini," ungkapnya.


Raja Juli menyampaikan, sampai saat ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menertibkan 11 subjek hukum terkait bencana di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).


"Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum, yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH," jelasnya.


Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT TPL menerima dua kebijakan pemerintah. 


Pertama, yaitu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kemenhut.


Kemenhut menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah PBPH di Aceh, Sumut, dan Sumbar, lewat surat nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.


Pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025.


Surat tersebut memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR. 


Kebijakan itu diambil sebagai langkah mewaspadai potensi banjir dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. (Dilansir dari sejumlah sumber)

Komentar

Tampilkan

  • Presiden Prabowo Perintahkan Menhut Audit dan Evaluasi Total PT TPL
  • 0

Berita Terbaru

Topik Populer