![]() |
| Potret truk pengangkut tanah tanpa penutup yang menimbulkan abu dijalan raya Tanjung Piayu yang dikeluarkan masyarakat. |
Namun, bagaimana dengan kegiatan cut and fill yang sedang berlangsung di depan Bukit Barelang View, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk. Apakah kegiatan cut and fill tersebut sudah memiliki legalitas perizinan?
Pantauan dilapangan, aktivitas sejumlah dump truk roda sepuluh hilir mudik mengangkut tanah bauksit dari bukit permata menuju sebuah kawasan tertutup pagar spandek warna merah dengan tulisan promosi akan dibangun perumahan terbaik di wilayah Tanjung Piayu.
![]() |
| Truk pengangkut tanah tersebut masuk ke kawasan di depan bukit barelang view. |
"Pagarnya tinggi. Apakah untuk menutupi penimbunan mangrove untuk dijadikan perumahan terbaik. Katanya ini bisnis mantan Bupati Simalungun yang sudah melanglang buana di Kota Batam," kata salah satu pelaku UMKM yang notabene tutup imbas polusi udara yang disebabkan aktivitas dump truk pengangkut tanah tersebut.
Ia meminta agar pemerintah hadir dan memperhatikan tindakan sewenang-wenang para pebisnis perumahan di daerah tersebut.
"Mereka mana peduli sama kami rakyat jelata ini, warung saya harus tutup karena sepi pembeli. Dump truk pengangkut tanah bauksit tanpa penutup mereka lalu-lalang dan menimbulkan abu," pungkasnya geram.
Perlu diketahui, sebuah proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi biasanya harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill dari BP Batam.
Adapun pasal yang bisa mengenai Pertambangan diatur pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Aturan diatas secara gamblang sudah ditentukan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Publik pun berharap penegak hukum dalam hal ini, BP Batam, Pemko Batam dan Polda Kepri turun langsung melakukan penindakan. Tim


0 Komentar