![]() |
| Kecelakaan Kerja di PT KSB Sei Lekop. |
Batam , pilarnews.id – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Batam. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tersengat listrik saat menjalankan aktivitas pekerjaan di area perusahaan PT KSB (Karyasindo Samudra Biru) yang berlokasi di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban diketahui berinisial PSB (22), seorang pekerja yang bekerja melalui perusahaan subkontraktor PT ISS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, korban awalnya sempat dalam kondisi kritis dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung. Namun naas, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat bekerja.
Dari keterangan sejumlah rekan kerja korban, sebelum kejadian korban diketahui tengah melakukan pekerjaan pemotongan besi (cutting) di area yang berada tidak jauh dari panel listrik.
Di lokasi tersebut juga terdapat genangan air, yang diduga merupakan sisa hujan sebelumnya.
“Korban lagi cutting dekat panel listrik. Di situ ada air yang tergenang,” ungkap salah seorang rekan kerja korban Kepada awak Media.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kombinasi antara instalasi listrik dan lingkungan kerja yang basah berpotensi meningkatkan risiko sengatan listrik yang fatal.
Pantauan di rumah sakit menunjukkan kehadiran aparat dari Polsek Sagulung serta tim Identifikasi (Inafis) Polresta Barelang yang datang untuk melakukan pendataan awal atas kejadian tersebut.
Saat dikonfirmasi, petugas Inafis Polresta Barelang membenarkan adanya insiden kecelakaan kerja tersebut. Namun pihak kepolisian menyebut kronologi lengkap kejadian masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar ada kejadian tersebut. Namun untuk kronologinya kami belum mengetahui secara jelas. Kemungkinan besok kami akan turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP,” ujar petugas Inafis.
peristiwa ini menjadi Sorotan Lemah nya penerapan K3 di Lingkungan industri. Khususnya pada pekerja yang memiliki resiko tinggi yang berdekatan dengan intalasi Listrik.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerja dengan menyediakan sistem pengamanan kerja, perlengkapan pelindung diri, serta lingkungan kerja yang aman dari potensi bahaya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja selama menjalankan aktivitasnya.
Apabila terbukti terdapat kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnaker dan Perusahaan Belum Beri Penjelasan, Hingga berita ini diterbitkan. awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau terkait langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti insiden tersebut.
Sementara itu, pihak manajemen PT KSB maupun perusahaan subkontraktor PT ISS juga belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa yang menewaskan salah satu pekerjanya tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat serius bagi seluruh perusahaan di kawasan industri Batam untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja dilakukan secara ketat dan konsisten, guna mencegah terulangnya kecelakaan kerja yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja.(ss)
