![]() |
| Foto ilustrasi. |
Batam , pilarnews.id - Ketua Melayu Raya Korcam Sagulung, MZ Arifin, meminta Kepolisian untuk kerja cepat dalam menangani kasus dugaan penipuan casis Polri TA 2026 yang dilakukan oknum polisi Briptu MIS, sehingga tak perlu menunggu kasus tersebut viral di media sosial.
Menurut Arifin, Ketiga korban telah melapor secara resmi ke Polda Kepri, Berdasarkan laporan polisi tanggal 12 Januari 2026 dengan nomor laporan :
- LP/B/3/I/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.
- LP/B/5/I/2026/SPKT/ Polda Kepulauan Riau.
- LP/4/I/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.
Merujuk dari hari serta tanggal masuknya laporan tersebut, berarti sudah sudah empat bulan bejalan laporan itu tanpa ada kepastian hukum terhadap Briptu MIS ini." Jelas Arifin.
“Seharusnya cepat geraknya, sampai muncul di media itu no viral no justice, no attention no justice, macam-macam lagi istilahnya," kata Arifin, pada awak media di Kompleks ABC, Sagulung, Jum'at 17 April 2026.
"Apa viral dulu baru kemudian cepat gerakannya? Ini juga pelajaran bagi kepolisian di tempat-tempat yang lain apapun kasusnya siapapun pelapornya itu perlakuannya sama di muka hukum."
Lanjut Arifin, hukum harus ditegakkan kepada semua orang, sehingga siapa pun yang melapor ke Kepolisian harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.
“Ini koreksi saja kepada Polda Kepri dan pada seluruhnya anggota Kepolisian jangan pilih-pilih dalam model kasus," jelas Arifin.
"Jangan nanti-nanti (ditangani), kalau prinsip saya itu makin cepat ditangani (maka) makin cepat terungkap karena semuanya bisa segar, terlalu lama makin kabur, ada distorsi,” kata Arifin menambahkan.
"Ini akan jadi presedium buruk dan catatan kelam serta mencoreng nama baik Institusi Polri, jika tidak dapat memberikan rasa adil terhadap mesyarakat."
Sepanjang yang saya ketahui, Anggota kepolisian yang terlibat kasus tindak pidana umum seperti penipuan dapat dikenakan sanksi ganda, yaitu sanksi pidana umum dan sanksi administratif/etik.
Sanksi pidana diberikan melalui peradilan umum, sementara sanksi etik diberikan melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan sanksi administratif tertinggi dalam kepolisian yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar kode
etik profesi.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, Sanksi ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Perpol yang diundangkan sejak 15 Juni 2022 tersebut, anggota polisi dapat dikenai PTDH apabila melanggar aturan yang ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan Komisi Etik Polri. Sanksi PTDH diberikan kepada anggota Polri yang dinilai tidak layak lagi untuk tetap berdinas di kepolisian." Tutup Zainal.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik. (Tim)
