Kabar Daerah

DPRD Batam Siap Panggil Manajemen PT Pegaunihan, Komisi IV Dalami Dugaan Sanksi Tanpa Pembuktian

Selasa, Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T01:20:29Z

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk.ST


Batam , pilarnews.id – Komisi IV DPRD Batam memastikan akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti pengaduan dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia yang mengaku menerima sanksi disiplin tanpa pembuktian yang jelas.


Langkah ini disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik hubungan industrial di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sekaligus memastikan hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan berjalan seimbang.


Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan surat permohonan RDP telah diterima dan tinggal menunggu persetujuan pimpinan dewan untuk dijadwalkan secara resmi.


“Suratnya sudah masuk dan akan segera kami laporkan ke pimpinan. Setelah itu, RDP akan kita agendakan,” ujar Dandis, Senin (2/3/2026).


Menurutnya, RDP nantinya akan menghadirkan pihak perusahaan, karyawan yang mengadu, serta instansi ketenagakerjaan terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif. Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan ingin memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses pemberian sanksi.


Sebelumnya, dua karyawan yang menjabat sebagai Tim Riset, Engly Heryanto Ndaomanu dan Rieke Dyah Astiwi, mengajukan permohonan RDP setelah keduanya dikenakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT). Sanksi tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran disiplin terkait penggunaan badge ID dan tudingan menimbulkan kerugian perusahaan.


Engly menyatakan sanksi dijatuhkan tanpa pembuktian terbuka dalam forum mediasi. Ia menyebut bukti utama yang menjadi dasar keputusan tidak pernah diuji secara transparan, termasuk unsur pasal yang dituduhkan.


Perselisihan disebut telah melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit hingga dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Namun, menurut Engly, meski unsur pelanggaran dinilai tidak terbukti, mediator tetap mengeluarkan anjuran agar sanksi dijalankan.


Selain SPPT, keduanya juga mengaku mengalami kerugian lanjutan. Bonus performa selama enam bulan disebut dihapus secara sepihak, sementara Rieke kehilangan kesempatan mengikuti program pelatihan ke Taiwan yang sebelumnya direncanakan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi.


Mereka juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat sanksi tersebut, termasuk rasa tidak aman di lingkungan kerja.


Sementara itu, pihak HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia saat dikonfirmasi menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait pengaduan tersebut.


Komisi IV DPRD Batam berharap RDP nantinya dapat menjadi ruang klarifikasi terbuka sekaligus mencari solusi yang adil, demi menjaga prinsip hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Batam.(*)

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Batam Siap Panggil Manajemen PT Pegaunihan, Komisi IV Dalami Dugaan Sanksi Tanpa Pembuktian
  • 0

Berita Terbaru