Kabar Daerah

Disperindag dan Polisi Diminta Sidak Gudang BBM Diduga Ilegal di Wilayah Saguba Sagulung Batam

Senin, Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T03:45:29Z
Potret gudang diduga tempat penimbunan BBM Ilegal di wilayah Kavling Saguba Sagulung Batam. 

Batam, pilarnews.id - Dugaan praktik penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar diduga ilegal terkesan bebas beroperasi di salah-satu gudang tanpa nama di wilayah Kavling Saguba, Kecamatan Sagulung Kota Batam.


Temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena keberadaan gudang di dekat pemukiman padat penduduk yang berpotensi membahayakan warga sekitar.


Pasalnya, lokasi gudang penimbunan BBM tersebut merupakan jalan akses yang sering dilalui oleh masyarakat Sagulung, bahkan aroma solar yang menyengat tercium bila melewati gudang ilegal ini.


Salah seorang warga yang berinisial RO, menuturkan bahwa gudang tersebut sudah cukup lama beroperasi, bahkan aktivitas sering berlangsung baik itu siang maupun malam.


"Kami warga disini merasa resah dengan adanya gudang BBM ilegal di tempat kami ini bang, yang kami takutkan jika ada kebakaran bang." ungkap RO. Minggu (8/3/26).


Pihaknya berharap, pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian ESDM, Disperindag Kota Batam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut.


"Janganlah terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) kita seolah tutup mata dengan aktivitas ini. Apakah ini yang dinamakan kebal hukum bagi mafia solar yang ada di Kota Batam ini," Tegas RO.


Dilokasi, tim media ini menemukan adanya mobil tangki solar industri dengan nopol BP 97**  dan BP 93** sedang terparkir. 


Gudang tanpa nama yang ditutup rapat dengan pagar spandek ini disebut milik salah-satu pengusaha inisial MM.


Perlu diketahui, penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, khususnya BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 


Dimana, pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Hingga artikel ini dipublikasikan, pihak media ini belum berhasil meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait. Red

Komentar

Tampilkan

  • Disperindag dan Polisi Diminta Sidak Gudang BBM Diduga Ilegal di Wilayah Saguba Sagulung Batam
  • 0

Berita Terbaru