Kabar Daerah

Mahasiswa hingga Guru Honorer Gugat Anggaran MBG dalam Dana Pendidikan

Selasa, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T05:26:36Z

guru dan mahasiswa menggugat UU APBN 2026 ke MK yang memasukkan anggaran MBG ke anggaran pendidikan


NASIONAL , pilarnews.id - Sejumlah pihak yang terdiri dari guru dan mahasiswa menggugat UU APBN 2026 ke MK yang memasukkan anggaran MBG ke anggaran pendidikan. Pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke MK, Senin (26/1/2026).


Permohonan tersebut berkaitan dengan ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya pengaturan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur pendanaan pendidikan nasional


Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d dan telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.


"Langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim, dalam keterangannya, Senin.


Hakim menjelaskan bahwa permohonan uji materiil tersebut diajukan untuk menguji kesesuaian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam permohonan dijelaskan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memperluas pengertian pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG.


Berdasarkan data yang disampaikan pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program tersebut. Abdul Hakim menyampaikan bahwa pengaturan tersebut berimplikasi pada alokasi belanja pendidikan secara keseluruhan, termasuk belanja untuk tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, serta program bantuan pendidikan.


Ia menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak MBG, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait penempatan program tersebut dalam struktur anggaran negara. "Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam," ungkap Hakim.


Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG. Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan uji materiil ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan persidangan di MK.(***)

Komentar

Tampilkan

  • Mahasiswa hingga Guru Honorer Gugat Anggaran MBG dalam Dana Pendidikan
  • 0

Berita Terbaru